Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

BAB III

Pemuda dan Sosialisasi

Pengertian Pemuda
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesian, pemdua selalu menempati peran yang sangat strategis dari setiap peristiwa penting yang terjadi. Bahkan dapat dikatakan bahwa pemuda menjadi tulang punggung dari keutuhan perjuangan melawan penjajahan Belanda dan Jepang ketika itu. Peran tersebut juga tetap disandang oleh pemuda Indonesia hingga kini, selain sebagai pengontrol independen terhadap segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan penguasa, pemuda Indonesia juga secara aktif melakukan kritik, hingga mengganti pemerintahan apabila pemerintahan tersebut tidak lagi berihak ke masyarakat.
Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.

Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.  

Proses Sosialisasi
Sosialisasi dapat terjadi melalui interaksi social secara langsung ataupun tidak langsung. Proses sosialisasi dapat berlangsung melalui kelompok social, seperti keluarga, teman sepermainan dan sekolah, lingkungan kerja, maupun media massa. Adapun media yang dapat menjadi ajang sosialisasi adalah keluarga, sekolah, teman bermain media massa dan lingkungan kerja.
  • Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya. Kebijaksanaan orangtua yang baik dalam proses sosialisasi anak, antara lain :
  1. berusaha dekat dengan anak-anaknya
  2. mengawasi dan mengendalikan secara wajar agar anak tidak merasa tertekan
  3. mendorong agar anak mampu membedakan benar dan salah, baik dan buruk
  4. memberikan keteladanan yang baik
  5. menasihati anak-anak jika melakukan kesalahan-kesalahan dan tidak menjatuhkan hukuman di luar batas kejawaran
  6. menanamkan nilai-nilai religi baik dengan mempelajari agama maupun menerapkan ibadah dalam keluarga.
  • Sekolah
Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal. Robert Dreeben berpendapat bahwa yang dipelajari seorang anak di sekolah tidak hanya membaca, menulis, dan berhitung saja namun juga mengenai kemandirian (independence), prestasi (achievement), universalisme (universal) dan kekhasan / spesifitas (specifity).
  • Teman bermain
Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya. Puncak pengaruh teman bermain adalah masa remaja. Para remaja berusaha untuk melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku bagi kelompoknya itu berbeda dengan nilai yang berlaku pada keluarganya, sehingga timbul konflik antara anak dengan anggota keluarganya. Hal ini terjadi apabila para remaja lebih taat kepada nilai dan norma kelompoknya.

  • Media Massa
Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.

Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat

Di Indonesia ada slogan yang menyatakan pemuda harapan bangsa atau maju mundurnya suatu bangsa tergantung pada Pemudanya. Beberapa slogan diatas menunjukkkan bahwa pemuda atau Mahasiswa memang akan akan menjadi penerus dari generasi sekarang. Generasi sekarang jelas akan termakan usia, Pemuda/Mahasiswa sebagai generasi penerus akan melanjutkan dan memikul segala beban dan akibat dari generasi sekarang. Karena Para Pemuda/Mahasiswa adalah calon pemimpin masa depan.
Diakui atau tidak peran Pemuda/Mahasiswa memang sangat strategis dalam perubahan sosial. Ide-ide Pemuda/Mahasiswa sering dianggap sebagai suara rakyat, karena kedekatan sosial mereka dengan Masyarakat bawah.

Pemuda/Mahasiswa juga dianggap sebagai pemecah kebuntuan terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan juga pembawa perubahan ke arah yang lebih baik. Pemuda/Mahasiswa sebagai Agent of Charge. Pembaharuan ini berarti modernisasi dimana hasil perubahannya menunjukkan hasil yang lebih baik. Pemuda/Mahasiswa dikatakan sebagai Agent Of Change karena Pemuda/Mahasiswa dapat berfungsi sebagai bagian dari masyarakat yang mampu mendorong, memotivasi, dan mempelopori terjadinya pembaharuan. Selain itu, Pemuda/Mahasiswa juga sebagai bagian dari Masyarakat yang dinilai memiliki intlektual dan memiliki pengetahuan yang lebih dibandingkan dengan Masyarakat pada umumnya karena lingkungan yang berbeda.    

Pemuda dan Identitas

Pengertian Pokok Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa pengertian pokok pengembangan dan pembinaan generasi muda adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa sesungguhnya pembinaan dan pengembangan generasi muda harus dimulai tahap yang sangat  dini baik oleh keluarga, lembaga pendidikan dan lingkungan masyarakat pada umumnya.
  2. Bahwa pembinaan dan pengembangan muda bukan hanya memerlukan pendidikan fisik saja, melainkan pembinaan mental dan sosialnya.
Masalah-Masalah Generasi Muda :
  1. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
  2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depanny
  3. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
  4. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja
  5. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
  6. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
  7. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
  8. Pergaulan bebas
  9. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
  10. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.

Tujuan Pokok Sosialisasi :
  1. Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat
  2. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
  3. Pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
  4. Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
Perguruan dan Pendidikan      
          
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi.Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1) magister (S2), doktor (S3), dan spesialis. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tulisan BAB II

Pedagang Kaki Lima Sebagai Dampak Urbanisasi

Ditengah-tengah pertumbuhan ekonomi di Indonesia, migrasi dan urbanisasi sangat berdampak pada hampir semua kota di Indonesia dewasa ini. Urbanisasi memicu dampak kurang baik terhadap kerusakan lingkungan hidup dan kondisi ekosistem yang tidak seimbang.

Beberapa hal yang menjadi faktor penarik dan pendorong meningkatnya jumlah penduduk kota adalah kurangnya lapangan pekerjaan di desa, kesempatan yang lebih luas di kota, fasilitas pendidikan lengkap. Hasilnya adalah penduduk desa merasa tertarik datang ke kota. Dampaknya terhadap kota saat ini salah satunya adalah banyaknya ruas jalan yang semestinya diperuntukkan trotoar bagi pejalan kaki justru menjadi kios-kios pedagang kaki lima (PKL). Munculnya PKL juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup terutama hasil pembuangan limbahnya yang tidak pada tempatnya. Selain itu, keberadaan PKL yang rata-rata tinggal di kawasan kumuh perkotaan juga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Para pedagang kaki lima umumnya adalah orang yang memiliki modal relatif sedikit dan mencoba menjual barang-barang untuk memenuhi kebutuhan. Mereka memang terkadang terkesan seenaknya saja menempati lahan kosong yang ada tanpa tahu siapa pemilik lahannya. Atau dengan santainya menggelar barang dagangannya dipinggiran jalan melewati batas trotoar dan sudah masuk ke area jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan.

Misalnya di daerah pasar minggu, jalan raya yang seharusnya dua arah kini hanya satu arah serta menimbulkan kemacetan parah. Meskipun pemerintah sudah berusahan menertibkan dengan memberikan tempat untuk berdagang namun para PKL tetap saja kembali ke tepat semula, dengan alasan biaya sewa tempat yang mahal dan sepi pembeli. Tetapi seringkali penertiban PKL berakhir ricuh karena tidak jarang para petugas menggunakan kekerasan bahkan senjata api, walaupun begitu tidak semua petugas dilengkapi senjata api. Hal ini menimbulkan ketakutan para PKL, sebab para petugas jadi semena-mena dan merasa seperti jagoan.

Seharusnya baik para PKL dan petugas saling bekerja sama dalam rangka menertibkan lingkungan kota yang aman serta teratur. Para petugas ketertiban bisa lebih mengayomi dan membuat suasana aman, begitu juga dengan para pedagang kaki lima tidak serta merta membawa sanak saudara mereka untuk tinggal di kota tanpa adanya keahlian.    

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BAB IV

Warganegara dan Negara

Hukum, Negara dan Pemerintahan
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum).

Unsur- Unsur Hukum meliputi :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.      Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.      Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.      Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1.      Terdapat perintah ataupun larangan,
2.      Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang,
3.      Adanya perintah atau larangan,
4.      Pelanggarnya dikenakan sanksi

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Atau neara juga dapat diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Sifat-sifat Negara :
1.      Bersifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
2.      Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.      Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Unsur-unsur Negara :
1.      Penduduk, ialah adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu
  • Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adalah warga negara tersebut.
  • Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.
2.      Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
3.      Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.

Warga Negara dan Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 45 mengenai Warga Negara adalah pasal :
  •  Pasal 26
(1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
      (2)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)   (3)  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 
  • Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

  • Pasal 28
         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya  ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal-pasal  yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga negara indonesia :
1.      Pasal 28A
2.      Pasal 28B
3.      Pasal 28C
4.      Pasal 28D
5.      Pasal 28E
6.      Pasal 28F
7.      Pasal 28G
8.      Pasal 28H
9.      Pasal 28I
10.  Pasal 28J

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BAB VI


Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

Masyarakat sebagai suatu kelompok individu-individu yang terorganisasi serta berfikir tentatang diri mereka sendiri sebagai suatu kelompok yang berbeda.  Masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Sedangkan dalam arti sempit, masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan lain sebagainya.
Sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudia berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemasyarakatan.

Berdasarkan mata pencaharian.para pakar ilmu sosial membagi: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional. Berdasarkan struktur politiknya masyarakat dibagi berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, dan masyarakat negara.

Masyarakat Perkotaan
Masyarakat Perkotaan sering juga disebut dengan Urban Community. Pengertian yang mendasar dapat juga didasarkan pada sifat kehidupan serta ciri-ciri kehidupan yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

Ciri-Ciri Masyarakat Perkotaan :
1.      Dari kehidupan beragama berkurang dibanding dengan kehidupan keagamaan di desa.
2.      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
3.      Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4.      Kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyaj diperoleh warga kota dari pada warga desa.
5.      Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
  1. Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.

Perbedaan Msyarakat kota dan Masyarakat desa :
1.      Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat pedesaan berhubungankuat dengan alam, karena lokasi geografisnya di daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
2.      Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di daerah pedesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yang bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
3.      Ukuran Komunitas, Komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
4.      Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lebih rendah bila dibandingkan degan kepadatan penduduk kota, kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan degan klasifikasi dari kota itu sendiri.
5.      Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat dan perilaku nampak pada masyarakat pedesaan bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang degan macam-macam perilaku dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
6.      Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yang tinggi di dalam difrensi sosial.
7.      Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yang tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat 
      (http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090728050107AA1zSHX).

Hubungan Desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.

Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.


“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.

Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.

Ciri – Ciri Masyarakat Desa :
1.      Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
2.      Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
3.      Partikularisme yang pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan perlakuan khusus terhadap suatu tempat atau daerah tertentu (kepercayaan yang terkadang bersifat mistis atau mitos).
4.      Askripsi yaitu sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan (turun temurun).
5.      Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS