Warganegara dan Negara
Hukum, Negara dan Pemerintahan
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum).
Unsur- Unsur
Hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang
berwenang
3. Peraturan
itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya
sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas
adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum
itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan
persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu
bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi
ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. Terdapat
perintah ataupun larangan,
2. Perintah atau larangan tersebut harus
dipatuhi oleh setiap orang,
3. Adanya perintah atau larangan,
4. Pelanggarnya dikenakan sanksi
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk
menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain
yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Atau neara juga dapat
diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang
mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Sifat-sifat Negara :
1. Bersifat memaksa agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
2. Sifat Monopoli : Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsur-unsur Negara :
1. Penduduk, ialah adalah semua
orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi
lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan
sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat
merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh individu yang
mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Menurut hukum
international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan
menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan
kewarganegaraan yaitu
- Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adalah warga negara tersebut.
- Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.
2. Wilayah adalah landasan
materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto juga tidak dapat
diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka oleh
perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan
yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu,
kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
3. Pemerintah adalah organisasi
yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu
berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm
mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang
bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu
yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah
badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara,
menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.
Warga Negara dan Negara
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pasal-pasal yang
terdapat dalam UUD 45 mengenai Warga Negara adalah pasal :
- Pasal 26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **) (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
- Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara
- Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal-pasal
yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga negara
indonesia :
1. Pasal
28A
2. Pasal
28B
3. Pasal
28C
4. Pasal
28D
5. Pasal
28E
6. Pasal
28F
7. Pasal
28G
8. Pasal
28H
9. Pasal
28I
10. Pasal
28J
0 komentar:
Posting Komentar