Organisasi Niaga
Organisasi Niaga Adalah Suatu organisasi
yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui
dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang
semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula. Adapun
Macam-Macam Organisasi Niaga Antara Lain:
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer (CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
A.1 PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas merupakan jenis perusahaan di
mana modalnya terbagi atas saham-saham. badan usaha perseorangan yang
kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Jenis badan usaha ini
memiliki karakteristik seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang
sedikit, terbatas keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan
penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan
sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan
yang terdekat.
Kelebihan Organisasi Niaga (PT)
1.Memiliki sumber dana yang lebih
besar.
Perkembangan usaha mutlak
membutuhkan dana yang lebih besar. Kebutuhan dana ini akan mudah diperoleh
melalui penjualan saham-saham perusahaan. Perusahaan dapat menjual sahamnya
kepada pihak yang berminat melalui pasar modal dengan cara melakukan penawaran
umum (public offering).
2.Kewajiban terbatas.
3.Ukuran yang besar.
4.Jangka waktu hidup lebih lama.
5.Kepemilikan mudah berpindah.
6.Manajeman profesional.
7.Kemudahan untuk menarik karyawan
yang berpotensi
memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan,
terutama karena perusahaan menawarkan berbagai benefit kepada karyawan
tersebut.
Kekurangan Organisasi Niaga (PT)
1.Biaya pendirian mahal.
Untuk memndirikan PT memerlukan
tanah, perawatan gedung, dan fasilitas pendukung lainnya. Pendiriannya juga harus
mengikuti yang berlaku, misalnya izin usaha. Biaya-biaya untuk keperluan
tersebut dapat mencapai miliaran rupiah.
2.Kesulitan kontrol.
3.Administrasi yan rumit.
4.Pengenaan pajak berganda.
A.2 PERSEROAN KOMANDITER(CV)
Perseroan Komanditer Adalah Persekutuan
Organisasi Niaga antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk
mendirikan usaha. Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki
tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda.
Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola
usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta
pribadi, atau disebut partner umum. Sedang pihak yang lain hanya bertanggung
jawab sebatas modal yang diikut sertakan dalam usaha, atau disebut partner
terbatas.
Kelebihan Organisasi Niaga (CV):
1.Pendiriannya relatif lebih mudah
2.Kemampuan manajeman lebih baik
dibanding badan usaha perseorangan
3.Memiliki modal yang lebih besar
dan mudah memperoleh kredit.
Kekurangan Organisasi Niaga (CV):
1.Kelangsungan hidup tidak menentu
2.Sulit untuk menarik kembali modal
yang sudah ditanamkan
3.Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang
tidak terbatas.A.3 FIRMA (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma
mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski
terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma
mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
•Setiap anggota berhak menjadi
pemimpin.
•Seorang anggota tidak boleh
memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota
lain.
•Keanggotaan tidak dapat dipindah
tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
•Apabila kekayaan perusahaan tidak
cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi
jaminan.
Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :
1.Terdapat pembagian kerja Diantara
para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
2.Pendiriannya relatif lebih mudah
karena tanpa akte pendirian.
3.Kebutuhan modal dapat tercukupi
karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit
karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Organisasi Niaga (Firma)
:
1.Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.
2.Kerugian yang disebabkan seorang
anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
3.Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika
salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.
A.4 KOPERASI
Koperasi Adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Para anggota diwajibkan untuk membayar
simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasr
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Koperasi bukan organisasi kumpulan modal.
Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjaman/kredit, sisa hasil
usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa
koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan
tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi pusat,
gabungan koperasi, dan induk koperasi.
A.7 KARTEL
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan
dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas
masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk
kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi
(penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan,
penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba
(penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga
minimal).
A.8 HOLDING COMPANY
Holding Company terjadi bila ada suatu
perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli
saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan
kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri
adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang
terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
Ogranisasi
Sosial
Organisasi Regional dan Internasional
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North
Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga
memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada
1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum
NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut
juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan
kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat
mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh
Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah
kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual
Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi
ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin
dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang
dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang
masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang
dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh
negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in
Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security
and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States
(OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta
Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization of the
Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri
dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggota.
0 komentar:
Posting Komentar